News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Pelaku Pembunuhan di Depok Terinspirasi Dimas Kanjeng dan Jessica Wongso

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menahan tersangka kasus pembunuhan di Depok, Anton Herdianto (32) dan rekannya R (35).

Anton mengakui membunuh Shendy Eko Budianto (27) dan Ahmad Sanusi (20) dengan sianida karena terinspirasi kasus yang menjerat Jessica Kumulo Wongso.

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, selain terinspirasi Jessica, Anton juga terinspirasi Dimas Kanjeng untuk menjerat dua korbannya sebelum dibunuh.

"Pelaku bikin padepokan yang diberi nama Satrio Aji Danurwenda. Padepokan itu dipromosikan lewat media sosial, jual benda-benda keramat," kata Teguh saat ditemui di Mapolresta Depok, Kamis (6/10/2016).

Mengaku memiliki kesaktian bisa menggadakan dan menarik emas, Anton hanya bekerja menipu korban-korbannya selama setahun terakhir.

Kepada Shendy dan Sanusi, Anton mengajak melakukan serangkaian ritual gaib untuk menarik emas batangan.

Salah satu ritual yang kerap dia tunjukkan adalah mengeluarkan asap dari telapak tangan yang digosok-gosokan. Trik ini sebenarnya berasal dari cairan yang biasa digunakan pesulap.

"Padahal, itu dia beli di toko sulap di Jatinegara. Biasa dipakai pesulap dengan cara ditetesi di telapak tangan saja," ujarnya.

Kesaktian palsu Anton membutakan Shendy dan Sanusi.

Ingin cepat kaya, Shendy yang merupakan sopir taksi online dan rekannya Sanusi yang merupakan seorang kontraktor pun tunduk kepada Anton yang baru dikenalnya selama tiga bulan terakhir.

Anton yang ternyata tidak memiliki kesaktian apa pun mengaku membunuh keduanya untuk mengambil mobil Avanza milik Sanusi yang biasa dioperasikan Shendy.

Dari rumah Anton, polisi menemukan keris, jimat, emas batangan palsu, keris semar mesem, kulit harimau, mani gajah, dan banyak barang klenik lainnya.

Anton kini mendekam di tahanan Polresta Depok dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini