TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warga Fatmawati, Jakarta Selatan, yang bersedia melepas sebagian lahannya untuk jalur layang mass rapid transit (MRT) diperbolehkan membuat bangunan dengan maksimal 14 lantai.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, hal itu sebagai kompensasi koefisien lantai bangunan (KLB) yang diberikan Pemprov DKI kepada pihak yang mendukung pembangunan infrastuktur.
"Bapak Ibu boleh KLB sampai 14 lantai. Boleh 14 lantai karena sudah bersedia rumahnya dilewati transportasi massal," kata Ahok.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengumpulkan puluhan warga Jalan Fatmawati yang lahannya terkena dampak proyek pembangunan jalur layang MRT di sepanjang Jalan Fatmawati, di Balai Kota, Jumat (14/9/2016).
Menurut Ahok, warga yang nantinya sudah diberi kompensasi KLB hanya perlu membantu Pemprov DKI membenahi trotoar yang ada di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
"Karena saat ini kami tengah berupaya membenahi 2.700 kilometer trotoar yang ada di seluruh Jakarta," ujar Ahok.
Selain kompensasi KLB, Ahok juga menjanjikan pembebasan pemasangan papan reklame dalam bentuk layar LED. Dari papan reklame itu, warga dibebaskan menerima uang dari pihak yang ingin beriklan.
"Hitungannya sederhana. Kalau terima Rp 1 miliar, kira-kira Rp 300 juta untuk Pemprov DKI," kata Ahok.
Jalur layang MRT akan membentang dari Jalan Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus, melewati sepanjang Jalan Panglima Polim dan Fatmawati. Namun sampai saat ini, upaya pembebasan lahan milik warga yang terkena dampak proyek MRT tak kunjung terlaksana.
Salah satu titik yang mengalami kendala adalah lahan di sekitar pembangunann Stasiun Cipete dan Stasiun Haji Nawi.
Penulis: Alsadad Rudi