TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara.
Atas pembacaan tuntutan itu, keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin langsung mengambil langkah dan upaya.
Jumat (7/10/2016) kemarin, keluarga Mirna mendatangi Kejaksaan Agung dan menemui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Dalam pertemuan itu, keluarga Mirna meminta penjelasan terkait tuntutan yang hanya 20 tahun penjara.
Pihak keluarga menilai tuntutan tidak sesuai dengan dakwahan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Dari hasil pertemuan di Kejaksaan Agung, keluarga Mirna sudah mendapat penjelasan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan hal terbaik untuk kasus tersebut.
Sehingga kini keluarga Mirna menaruh harapan besar pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terberat bagi Jessica.
Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Sandy Salihin berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersikap adil dalam memberikan putusan vonis pada Jessica.
"Kami cuma bisa berharap hakim menjatuhkan seumur hidup, saya percaya hakim bijak dan adil. Pembunuh berdarah dingin tanpa penyesalan dan minta maaf berbahaya jika hidup di luar penjara,"kata Sandy saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/10/2016).
Menurut Sandy, tuntutan 20 tahun penjara masih tergolong ringan.
Dia khawatirkan, Jessica berpotensi melakukan kejahatannya lagi bahkan membahayakan keluarganya.
Terlebih lagi, ada kasus di Depok, Jawa Barat yang terinspirasi oleh Jessica meracun korbannya menggunakan kopi bersianida.
"Itu kan sudah tidak benar, jadi dicontoh sama semua orang bahaya bagi negara ini," ujar Sandy.
Lebih lanjut, Sandy menilai Jessica seperti orang amnesia.
Dimana ketika ditanya jaksa mengenai crusial paper bag digerakkan atau tidak, memindahkan kopi atau tidak dan lainnya, Jessica banyak menjawab tidak tahu dan lupa.
Padahal dalam BAP, itu semua dijawab oleh Jessica.