TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 unit Rumah Susun (Rusun) Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, disegel, Senin (10/10/2016) malam.
Penyegalan dilakukan lantaran para penghuni melanggar surat perjanjian (SP).
Kepala Unit Pengelola Rusun Pulogebang, Ageng Darmintono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan penghuni 16 unit itu ditengarai sudah sejak lama.
Penindakan sengaja dilakukan malam hari karena para penghuninya selalu beralasan sering pulang malam dan pagi.
"Sehingga untuk membuktikannya, sweeping dilakukan malam hari. Ternyata ditemukan ada 16 unit yang jarang ditempati penghuninya," kata Ageng, Senin.
Dari 16 unit yang disegel, sembilan di antaranya langsung digembok lantaran penghuninya tidak mematuhi surat perjanjian.
Kemudian, dua unit lainnya dihuni oleh warga yang masih lajang dan akan direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Penghuni lima unit lainnya juga dinilai melanggar SP.
"Dari 16 unit yang disegel rata-rata sudah ditempati 1-2 tahun. Mereka masuk melalui penghuni sebelumnya dengan cara mengontrak atau jual beli," kata dia.
Terdapat 720 unit yang tersebar di 8 blok di Rusun Pulogebang. Dari jumlah itu, yang terisi sebanyak 693 unit dan 27 lain kosong.
Kosongnya unit-unit lantaran penghuninya telah ditertibkan.