News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Wakapolda: Permintaan Maaf Ahok Dapat Turunkan Tensi Jelang Pilkada

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suntana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Suntana, menilai permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengenai pernyataan kontroversial Surat Al Maidah Ayat 51 dapat meredakan tensi yang sempat memanas jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Kami berterimakasih dan mensyukuri ada permintaan maaf yang telah disampaikan Ahok dan kami berharap ini bisa mereduksi emosi yang terjadi," ujar Suntana ditemui di DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dia meminta kepada pihak lain supaya dapat menjaga tali silaturahmi serta tidak terpengaruh provokasi karena dapat menyebabkan situasi ibu kota menjadi keruh.

Dia mengimbau kepada masyarakat supaya tenang.

Semua permasalahan diserahkan kepada proses hukum. Tidak perlu melakukan main hakim sendiri.

"Sekali lagi polisi dan masyarakat saya rasa menginginkan situasi yang damai walaupun kami ada pesta demokrasi di DKI. Pesta demokrasi yang dilaksanakan aman dan nyaman itu diinginkan seperti biasa," kata dia.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan dua laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama ke Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri.

Angkatan Muda Muhammadiyah tergabung di Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat pusat, yaitu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) yang terdiri dari gabungan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) juga melaporkan hal sama.

"Proses hukum tetap dilakukan karena kami sampaikan ada beberapa laporan polisi yang disampaikan ya tentu saja kewajiban polisi sesuai proses penegakan hukum sebagaimana mestinya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini