TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, berharap majelis hakim dapat berlaku adil di sidang kasus pembunuhan Mirna.
Dia merasa telah dianggap sebagai pembunuh karena disidang atas kasus kematian temannya tersebut.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
"Pengadilan ini seperti menghakimi saya sebagai pembunuh. Saya berharap yang mulia memutuskan dengan bijaksana. Saya bersumpah karena saya bukan pembunuh," kata dia saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Di kesempatan itu, dia membantah membunuh Mirna dengan cara menaruh sianida di minuman es Kopi Vietnam yang di minum di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Sebab, dia memandang anak Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu sebagai seorang teman.
Sehingga tidak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut.
"Mirna adalah teman yang baik. Ramah dan jujur. Selain itu dia humoris. Mirna itu teman saya. Dia akan tetap hidup di hati saya. Dia tahu saya tidak meracuninya," katanya.