TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang terdiri dari 3.000 halaman.
Namun, mengingat keterbatasan waktu, maka tim penasihat hukum Jessica hanya akan membacakan poin-poin utama dari nota pembelaan itu di sidang kasus pembunuhan Mirna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
"Mungkin lebih kurang 3.000-an halaman. Nanti, kami pertimbangkan, mungkin tak semua dibaca. Kalau dibaca semua mungkin seminggu baru selesai. Mungkin sebagian nanti kami baca yang penting-penting ," ujar Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, Rabu (12/10/2016).
Selain tim penasihat hukum, Jessica juga akan membacakan nota pembelaan.
Dia telah menyusun sendiri nota pembelaan itu.
Naskah pledoi Jessica terpisah dari yang disusun tim penasihat hukum.
Selama pembuatan, teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage itu mengerjakan sendiri tanpa arahan.
"Kalau (nota pembelaan,-red) Jessica mungkin sedikit ya. Dia tak begitu banyak nanti jumlahnya. Diserahkan sama dia sih mengenai pembelaan dari dia," kata dia.
Sidang kasus pembunuhan Mirna belum digelar sampai pukul 11.00 WIB.
Semula, Jessica telah hadir di ruang sidang, namun karena tim penasihat hukum belum lengkap sehingga majelis hakim menunda sidang.
"Kalau bisa sih jam 11.00 WIB ya, tetapi bisa saja ya (jam 13.00 WIB). Yang pasti kira-kira jam 11.00 sudah sampai pengadilan," tambahnya.