News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Otto Hasibuan: Pembelaan Terhadap Jessica Tidak Dibuat-buat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). Sebelumnya jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati terkait kasus dugaan pembunuhan dengan racun terhadap Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertaruhkan nama besar sebagai pembela di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Dia ingin mengetahui seberapa kuat argumen yang dibangun melalui nota pembelaan atau pledoi yang telah dibuat dan akan dibacakan di sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

"Artinya begini, saya ingin mengetahui seberapa kuat argumen yang saya bangun. Saya tak ingin argumen saya yang ingin membela Jessica nanti dipikir orang dibuat-buat lagi," tutur Otto di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Menurut dia, untuk menentukan penyebab kematian seseorang yang tewas secara tiba-tiba tanpa ada riwayat penyakit hanya dapat diketahui dengan cara mengautopsi jasad.

Bukan tanpa alasan, dia berpendapat seperti ini.

Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli, membaca buku dan mencari referensi di Internet.

"Di mana-mana sama. Di kampung saya seperti itu, di Siantar sana. Itu juga mengatakan kalau orang mati diduga karena racun harus diautopsi. Jadi karena autopsi tak dilakukan‎ sebenarnya tidak bisa ditentukan kematian," kata dia.

Sehingga, apabila penyebab kematian seseorang tidak dapat ditentukan maka 'no case' atau tidak ada kasus.

Meskipun begitu, dia menghargai pendapat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Jessica melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

"Sampai di dalam perdebatan membuat pledoi ini. Pak ngapain capek-capek tak tidur. Bikin saja satu lembar bilang saja tak autopsi tak ada kematian. Tetapi kami tak bisa seperti itu karena apapun kami tidak bisa menganggap remeh karena kami menghargai juga apa yang dibuat jaksa," ujarnya.

Sebab, menurut dia, majelis hakim paling berhak menentukan apakah Jessica bersalah atau tidak di kasus tersebut.

"Meskipun itu pendapat patalogi seluruh dunia seperti itu bisa saja hakim hal lain. Mudah-mudahan hakim bisa berkonsultasi dan membaca buku tentang patalogi, memang tanpa autopsi tidak bisa ditentukan kematian," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini