TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Restoran yang berada di Ruko Sastra Plaza Blok A1 Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang digerebek pada Selasa (11/10/2016) malam.
Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menyisir dan menggeledah lokasi tersebut yang dijadikan sebagai tempat hiburan malam.
Resto yang diobrak - abrik petugas ini bernama Kafe Kintamani.
Pengunjung serta pegawai resto tersebut terkejut bukan kepalang saat didatangi rombongan Satpol PP sekira pukul 21.00 WIB.
Bangunan ruko yang juga dijadikan sebagai diskotek ini terdari dari tiga lantai.
Di lantai dua dan tiga dijadikan arena dugem dengan dentuman alunan musik dangdut yang menghentak.
Puluhan wanita - wanita berpenampilan seksi pun cukup banyak di dalamnya.
Mereka diduga sebagai wanita penghibur di diskotek tersebut.
"Kami akan tindak tegas, dan menutup tempat hiburan malam yang berkedok sebagai restoran ini," ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana kepada Warta Kota pada Rabu (12/10/2016).
Mumung mengungkapkan pihaknya menyita 331 botol miras di dalam ruko tersebut.
Ada pula 16 wanita penghibur yang diamankan petugas.
"Lantai satunya kamuflase dijadikan restoran, sedangkan lantai dua dan tiga digunakan sebagai tempat diskotek," ucapnya.
Para wanita berbenampilan seksi ini sempat meronta - ronta saat diamankan petugas.
Mereka mengaku bukan sebagai pekerja seks komersial.
"Kami ini cuma pemandu lagu saja kok," celetuk satu dari perempuan yang menolak saat dibawa petugas.
Mumung menyatakan di sekitar area ruko tersebut juga tercium praktik prostitusi.
Pasalnya di deretan ruko ini banyak kos - kosasan yang dipergunakan untuk praktek mesum.
"Kami juga akan menindak lanjuti izin peruntukan kos - kosan itu di area ruko," papar Mumung.
Penulis: Andika Panduwinata