TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dipimpin oleh Otto Hasibuan, tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Beberapa pengunjung terdengar menyoraki Otto ketika membacakan pledoi perihal tidak adanya bukti bahwa kliennya menuangkan racun sianida ke Es Vietnam Kopi yang diminum Wayan Mirna.
"Tidak ada sianida ditemukan dalam tubuh korban. Jika ada 7900 ml per gram masuk dalam gelas Mirna, harus ditemukam sianida di urine, jantung, hati, ginjal Mirna. Tapi yang terjadi tidak ada ditemukan,” ucap Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Tak lama berselang, seorang pengunjung sidang menyoraki Otto.
"Woi...Jangan cuma ngomong saja," tutur seorang pengunjung.
Otto juga menilai Jaksa Penuntut Umun (JPU) tidak tepat membawa kasus ini ke persidangan.
"Tidak ada kasus dari kasus ini," kata PenOtto.
Ia juga bahwa menyampaikan pihaknya mendapatkan tekanan dari masyarakat karena membela Jessica. Banyak juga yang memberikan dukungan.
"Meski banyak yang bully kami awalnya, namun kami tetap yakin kalau klien kami tidak bersalah," ujarnya.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
JPU menuntut Jessica hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan saat menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.
Penulis: Rangga Baskoro