News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Ini Penjelasan Jessica tentang Pertolongan Pertama yang Dia Berikan kepada Mirna

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Jessica Kumala Wongso berdiri dan membacakan pledoi yang ia tulis di buku hariannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum yang mempertanyakan mengapa Jessica tidak memberikan pertolongan pertama Wayan Mirna Salihin.

Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan kasus kematian Mirna dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyinggung Jessica selaku terdakwa kasus kematian Mirna yang sempat mengikuti pelatihan pertolongan pertama semasa bekerja di Australia.

Tetapi, ketika Mirna kejang-kejang di kafe Olivier pada Januari 2016 lalu, Jessica malah diam dan tidak melakukan pertolongan.

"Bahwa memang benar terdakwa pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tapi tidak mengikuti sampai selesai karena disuruh atasannya di kantor untuk kembali bekerja," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sodarme Purba, di hadapan majelis hakim.

Sodarme menjelaskan, kalaupun Jessica mengikuti pelatihan pertolongan pertama, tidak jadi jaminan Jessica menguasai hal tersebut.

Sehingga, tidak dapat diasumsikan bahwa Jessica sengaja tidak melakukan pertolongan pertama terhadap Mirna usai meminum es kopi vietnam yang kemudian diketahui mengandung sianida.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga membantah kesaksian manajer kafe Olivier, Devi, yang menyebutkan Jessica diam saja dan tidak menolong Mirna.

Dia menekankan, Jessica telah menolong Mirna dengan membantu memindahkan dari sofa kafe ke kursi roda.

Dalam kasus kematian Mirna, Jessica menjadi terdakwa dan dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Andri Donnal Putera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini