"Informasi tersebut adalah kebohongan kolektif dari Pemerintah dan pengusaha, karena faktanya terbitnya PP 78/2015 tidak pernah melalui pembahasan di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional," tulis Mirah dalam rilisnya.
Dalam aksinya kemarin , GBJ menuntut Gubernur DKI Jakarta memerintahkan Dewan Pengupahan Propinsi DKI Jakarta untuk melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak sesuai UU 13/2003, sebagai dasar perhitungan Upah Minimum Propinsi tahun 2017.
Baca tanpa iklan