Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan meminta keterangan, Ario Kiswinar terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Mario Teguh.
Kasubdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, mengatakan Kiswinar akan dimintai keterangan di kantor Subdit Resmob, Jumat (14/10/2016).
"Ada pemeriksaan Ario Kiswinar, nanti pukul 13.00 WIB, sudah confirm. Ini masih pemeriksaan pertama," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (14/10/2016).
Sampai saat ini, aparat kepolisian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.
"Masih jauh. Kami masih memeriksa saksi-saksi. Nanti Pak Mario juga (dipanggil), tetapi belum dijadwalkan," kata dia.
Sebelumnya, Ario Kiswinar melalui penasihat hukum, Ferry Amahorseya, melaporkan Mario Teguh ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Laporan diterima polisi dengan nomor LP/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum.
Motivator kondang itu dilaporkan atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah saat diwawancarai di sebuah televisi nasional.
Ditayangan itu, Mario menegaskan Kiswinar bukan anak kandungnya, bahkan dirinya menuding kalau Kiswinar merupakan anak hasil perselingkuhan ibunya dengan Mr X.