Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap seorang bandar sabu berinisial RL (31).
RL tertangkap tangan saat mencicipi barang dagangan di rumahnya bilangan Palmerah, Jakarta Barat.
"Saat kami tangkap, kami menemukan dua paket sabu seberat 0,45 gram dan alat hisap sabu bekas pakai," ujar Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Nasriadi, Minggu (16/10/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram itu dari sisa penjualan semalam. Barang dagangan itu sudah dicoba.
Atas perbuatan itu, pelaku mendekam di Mapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.