News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

JPU Tegaskan Tolak Seluruh Pleidoi Jessica

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Pada intinya, kami selaku penuntut umum menolak seluruh pleidoi dari kuasa hukum," ujar Melanie Wuwung, JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Dia menilai, nota pembelaan itu hanya berupa potongan dari keterangan ahli yang telah memberikan kesaksian di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Namun, dia mengklaim, nota pembelaan itu tak seluruhnya ditampilkan sebagaimana mestinya.

"Jika tak dipotong, maka akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini. Penuntut umum menolak semua pleidoi milik kuasa hukum," kata dia.

Melanie Wuwung, salah satu JPU menilai nota pembelaan atau pleidoi yang dibuat penasihat hukum terdakwa hanya berisi materi 282 halaman. Walaupun secara keseluruhan ada sekitar 4000 halaman.

Meskipun sebagian besar hanya berisi mengenai transkrip saksi di persidangan, namun, dia mengklaim ada keterangan saksi yang tidak lengkap. Salah satunya tak dicantumkan keterangan saksi Lia amalia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini