Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tenaga ahli DPR RI terkait dugaan penerimah hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Ketiga tenaga ahli tersebut diantaranya Rusdi Anwar, Irfan Wahyudi, dan Andiansyah Arsyad.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan ketiganya akan dimintai keterangannya untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Yuyuk, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Pemeriksaan Rusdi Anwar, Irfan Wahyudi, dan Andiansyah Arsyad karena diduga ketiganya memiliki informasi atau mengetahui mengenai penyidikan KPK tersebut.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap proyek di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat tersebut.
Tujuh tersangka diantaranya Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.