TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memberikan kesempatan Jessica Kumala Wongso dan tim penasihat hukum mengajukan duplik atau tanggapan dari replik yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rencananya, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan tim penasihat hukum akan membacakan duplik, Kamis (20/10/2016) pekan ini.
"Apakah penasihat hukum akan mengajukan duplik?" tutur Kisworo, hakim ketua sidang kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku akan memanfaatkan kesempatan itu untuk mengeluarkan 'senjata terakhir'.
"Terimakasih yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata Otto.
Kemudian, Kisworo memberikan kesempatan kepada Jessica untuk mengajukan duplik.
"Kepada terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengajukan duplik," ujar Kisworo.
Setelah memberikan kesempatan kepada Jessica dan tim penasihat hukum untuk mengajukan duplik, Kisworo menutup persidangan.
"Jadi demikian persidangan kali ini diberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan duplik. Nanti pada kamis tanggal 20 Oktober 2016 jam 13.00 WIB," kata Kisworo.