Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga Bukit Duri terlihat membawa poster saat menghadiri sidang gugatan terhadap Satpol PP Jakarta Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tertulis penolakan terhadap kewenangan Satpol PP untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) penggusuran terhadap warga Bukit Duri, Jakarta Selatan dalam poster yang mereka bawa di ruang pengadilan.
"Tegakkan Keadilan Bagi Warga Ciliwung," kata-kata yang tertulis dalam spanduk.
Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi menilai bahwa penggusuran yang dilakukan sewenang-wenang tanpa mengindahkan aturan yang ada.
"Mereka telah sewenang-wenang melakukan penggusuran padahal masih ada proses hukum," jelasnya saat ditemui di PTUN Jakarta, Senin (17/10/2016)
Agenda sidang di PTUN mendengarkan duplik dari pihak tergugat yaitu Pemkot Jakarta Selatan atas replik gugatan terhadap kewenangan Satpol PP mengeluarkan SP 3 terhadap warga Bukit Duri.
Sidang akan dilanjutkan, Rabu (24/10/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.