News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Bawaslu Tegaskan Petahana Wajib Cuti saat Masa Kampanye

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan calon petahana yang ikut serta dalam Pilkada DKI 2017, wajib cuti ketika dimulainya masa kampanye pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.

"Petahana wajib cuti selama masa kampanye. Jika Ahok ditetapkan dia harus cuti diluar tanggungan negara," ujar Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjutak usai diskusi bertajuk 'Pilkada Lancar" di Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).

Nelson Simanjuntak menjelaskan setiap petahana wajib mengambil cuti kampanye meski proses gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi(MK) yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tengah berjalan.

Alhasil Ahok wajib mengikuti aturan KPU yang menyatakan petahana harus cuti.

Syarat tersebut sudah diserahkan Ahok pada KPU DKI yang menyatakan surat kesediaan Ahok untuk cuti guna kelengkapan syarat yang ditentukan KPU DKI.

"UU sudah menyatakan itu, syarat pencalonan petahanan, dia harus cuti, jadi harus melakukan," tegas ‎Nelson Simanjuntak.

‎Nantinya apabila pada masa kampanye, MK mengabulkan gugatan materi UU No 10 tentang Pemilu yang dilayangkan Ahok, maka UU Pilkada terkait cuti kampanye tidak memiliki kekuatan hukum.

Seperti diketahui, Ahok tengah mengajukan uji materi ini karena beralasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD bersama DPRD DKI karena bersamaan di masa kampanye.

Atas hal ini, Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahanan. Menurut aturan yang ada dalam UU saat ini, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini