TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya meminimalisir kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas, Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta berencana meningkatkan sistem pengelolaan berbasis informatika dan teknologi (IT).
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan teknologi diterapkan dalam sistem pengelolaan layanan masyarakat.
Selain itu, pengawasan petugas perlu dilakukan hal serupa.
"Untuk menangani Pungli ini mau tidak mau harus membangun sistem IT," ujar Andri, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016)
Dia mencontohkan, peningkatan sistem IT itu sedang dilakukan sebagai pengelolaan sistem KIR. Sejumlah proses sudah berbasis online.
Seperti misalnya booking, kata dia, pihaknya sudah membuat dua dengan online.
Kemudian, masalah pembayaran sudah tidak lagi ketemu antara konsumen dengan petugas, harus pakai ATM jadi virtual account.
Pada saat pemeriksaan fisik, kata dia, dilakukan menggunakan alat canggih.
Sehingga, seluruh pemeriksaan akan terekam secara komputerisasi sebagai data arsip yang hanya bisa diakses pimpinan.
"Ini, kami memotong diskresi petugas," kata dia.
Setelah seluruh sistem terbangun, kata dia, masyarakat dipersilakan mengakses secara bebas.
Masyarakat dan pimpinan bisa saling mengawasi. Ini sudah dilakukan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan adanya sistem Qlu.
Dia sudah mengultimatum petugas Dishub DKI Jakarta supaya tidak melakukan Pungli ini.
Dia tak segan menindak petugas dari laporan masyarakat berdasarkan bukti akurat.
Kepada masyarakat, dia mengimbau, supaya melaporkan oknum-oknum itu.
Namun, harus didukung bukti kuat, seperti hasil rekaman.
"Supaya saya pecatnya gak salah, kasihan juga kan kalau semua salah," katanya.