Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengambil cuti juga setelah sebelumnya menolak melakukannya bersamaan dengan pencalonan dirinya dalam Pilgub DKI 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima surat pernyataan izin cuti oleh pasangan petahana Ahok-Djarot pada Rabu (19/10/2016) malam.
"Iya sudah diberikan kepada kami kemarin. Surat resmi dari Kemendagri tentang izin cuti di luar tanggungan negara atas nama Basuki Tjahaja Purnama," jelas Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno saat dihubungi, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Sumarno menjelaskan surat cuti tersebut mulai tertanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau tepatnya selama masa kampanye berlangsung.
Meskipun, pasal untuk mengatur cuti kampanye di dalam undang-undang masih dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi, Ahok tetap harus melakukan cuti selama belum ada keputusan yang inkrah dari MK.
Hal itu guna memenuhi persyaratan menjadi pasangan calon untuk bertarung di Pilkada Serentak 2017 mendatang sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 dan juga peraturan KPU No 9 tentang pencalonan.