News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Ini Kesepakatan DPRD DKI Mengenai Kelanjutan Raperda Reklamasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/10/2016). Mereka menuntut KPK agar menangkap dan melakukan proses hukum terhadap pihak yang terlibat dalam korupsi proyek reklamasi teluk jakarta dan menuntut Pemerintah agar menghentikan proyek reklamasi teluk jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat untuk membahas kembali rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Syaratnya, Pemerintah Pusat bersurat yang isinya pencabutan moratorium reklamasi.

DPRD DKI Jakarta menunggu surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Surat dari Pemerintah Pusat dianggap penting demi kelanjutan pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Baca: Pemprov DKI Menangkan Gugatan Atas Nelayan Terkait Reklamasi di Pulau G

Baca: Ahok Minta DPRD DKI Kembali Membahas Raperda Reklamasi

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat rapat pimpinan gabungan meminta seluruh pimpinan fraksi untuk menunggu adanya surat dari Pemerintah Pusat.

Kemungkinan, surat itu, akan diterima DPRD pada 27 Oktober mendatang.

"Surat dari pusat belum turun. Karena kemarin kan' yang stop (moratorium reklamasi) Pemerintah Pusat. Saya minta kita bahas (Raperda) setelah DPRD terima surat," ujar Taufik di Lantai 3 Ruang Rapat Serbaguna, DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).

Rapat diikuti perwakilan fraksi setiap partai, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Jhonny Simanjuntak, Wakil Ketua Fraksi Demokrat-PAN Nawawi, Wakil Ketua Fraksi Hanura Syarifuddin, Sekretaris Fraksi Golkar Judistira Hermawan, Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus dan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya.

Setiap fraksi sepakat pembahasan kedua Raperda dilanjutkan. Sebetulnya untuk RZWP3K pembahasannya sudah selesai.

Hanya saja saat sidang paripurna, dua kali sidang, dua kali tidak kuorum, atau tidak sampai 70 anggota DPRD DKI Jakarta hadir, sehingga batal disahkan.

Fraksi PDIP menyarankan, saat pembahasan Raperda, sebaiknya mengikutsertakan pihak-pihak terkait reklamasi, yakni aparat penegak hukum semisal Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kemudian, pihak Bappenas, KKP, dan KLHK.

"Agar menimbulkan suasana kondusif," ucap Jhonny.

Fraksi Demokrat-PAN berkeinginan, pembahasan dilaksanakan setelah ada kajian-kajian yang komprehensif dari Pemerintah Pusat.

Sebelum itu dipenuhi, Fraksi Demokrat menegaskan tidak akan mengambil keputusan mengenai dua Raperda terkait reklamasi.

"Ini sudah menjadi polemik nasional. Sudah ada korban, kawan kita. Surat per tanggal 19 April, seluruh fraksi sepakat untuk dihentikan karena menunggu proses hukum. Sebelum proses hukum belum selesai, dan belum ada kajian komprehensif, fraksi Demokrat tidak setuju untuk membahas," ucap Nawawi.

Fraksi Hanura berpendapat, harus ada izin dari Pemerintah Pusat untuk membahas kembali Raperda. Hanura sepakat aparat penegak hukum, semisal KPK diikutsertakan saat pembahasan untuk menghindari kasus yang menimpa bekas Anggota Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terulang kembali.

"Kita trauma, hampir semua (anggota DPRD) dipanggil aparat hukum. Jangan sampai kita salah lagi, kemudian dimintai keterangan," ucap Syarifuddin.

Fraksi Nasdem sudah konsultasi dengan bagian advokasi partai. Bestari sepakat pembahasan dilanjutkan. Sebab, Raperda menyangkut kepentingan khalayak banyak. Saat pembahasan, ucap Bestari, Pemerintah Pusat harus diikutsertakan.

"Pempus sebagai sesama lembaga, kita dapat mengundang mereka untuk setiap pembahasan," ujar Bestari.

Sama halnya dengan Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar sepakat agar pembahasan Raperda mengikutsertakan Pemerintah Pusat. Lantaran, Pemerintah Pusat juga berkepentingan dalam pengesahan Raperda terkait reklamasi.

Fraksi PKB meminta seluruh anggota dewan berhati-hati dalam pembahasan. Dibutuhkan persiapan matang, serta dibuat tahapan-tahapan pembahasan yang terperinci. Kemudian, setiap Raperda diharapkam bisa meminimalisir dampak positif dan negatif kepada masyarakat.

"Raperda cukup menghebohkan sampai tingkat nasional. Perlu kehati-hatian dalam pembahasan," ucap Hasbiallah.

Menarik kesimpulan dari saran setiap fraksi, ucap Taufik, disepekati bahwa dilanjutkannya pembahasan Raperda reklamasi menunggu surat dari Pemerintah Pusat. Surat berisikan kajian dari Bappenas dan KLHK.

Setelah surat diterima Badan Legislasi Daerah Jakarta akan kembali membahas kedua Raperda terkait reklamasi. DPRD sepakat, setiap pembahasan Raperda akan mengundang Bappenas, Kementerian, dan nelayan, "Supaya bisa kita tanya apa kurangnya, juga dari masyarakat," kata Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini