TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj angkat bicara soal pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurutnya, jangan sampai ada intervensi pihak luar kepada Polri dalam penanganan perkara ini.
"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Dirinya menjelaskan, tidak ada pihak lain yang menghukum Ahok selain aparat penegak hukum.
"Sesuai hukum saja, ditanyai maksudnya apa, tujuannya apa, salahnya apa," katanya.
"Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam biarkan polisi bekerja," tambahnya.
Dirinya berharap Polri juga jangan sampai mempolitisasi perkara Ahok. Apalagi jadi tunggangan politik.
"Salah ya salah, kasih hukumannya. Kalau enggak salah ya bebas saja," katanya.
Ahok diketahui dipolisikan ke Bareskrim oleh sejumlah pihak. Dia diduga melakukan penitsaan agama atas ucapannya tentang Surah Al Maidah ayat 51.
Pemeriksaan juga telah dilakukan ke sejumlah anak buah Ahok. Salah satunya adalah staf Ahok.