TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Amir Papalia seorang wartawan tabloid Bharindo, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (20/10/2016), untuk meminta perlindungan.
Dalam persidangan pembacaan duplik terdakwa Jessica Kumala Wongso menyebut punya informasi dari kuasa hukumnya, Hidayat Bostam.
Bostam diberi tahu seseorang yang bernama Amir bahwa suami Wayan Mirna, Arief Sumarko, memberikan sebuah bungkusan kepada Rangga satu hari sebelum Mirna meninggal, yakni 5 Januari 2016.
"Saya kesini antisipasi takut saya kenapa-kenapa," kata Amir kepada wartawan.
Dirinya tidak banyak bicara.
Hingga berita ini dihimpun, Amir masih memberikan keterangan di kantor LPSK.
Atas ucapan Jessica dalam persidangan, Arief dan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, berencana untuk melaporkan penyebar fitnah yang menyebut bahwa mereka berdua bertemu sebelum Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Arief dan Rangga baru berkonsultasi dengan pihak penyidik dari Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016) kemarin.
Arief mengatakan, fitnah itu terjadi berulang kali dan disampaikan di muka persidangan.
"Jadi, kan kami kesal juga dengarnya. Kalau sekali-kali ya sudahlah kami lewatin, tetapi ini kan berkali-kali enggak masuk akal," kata Arief di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Mirna meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier itu pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Mirna meninggal karena terpapar racun sianida.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu dan telah dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Arief mengatakan, saat ini ia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk melaporkan A, salah seorang yang diduga menebarkan fitnah itu.