News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Dugaan Penistaan Agama Dilanjutkan Hingga Pengadilan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (13/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak berkomentar baiknya Bareskrim menunda penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun Wakapolri Komjen Syafruddin punya keputusan lain, menurutnya laporan tersebut akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

"‎Laporan itu tetap didalami Bareskrim. Semua laporan termasuk itu pasti ditindaklanjuti sampai tuntas. Tidak ada yang tidak ditindaklanjuti," ungkap Syafruddin, Sabtu (21/10/2016) usai menghadiri Apel Hari Santri Nasional, di Monas, Jakarta Pusat.

Bahkan apabila sudah waktunya, pasti Ahok akan dipanggil sebagai terlapor.

Terlebih minggu depan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memulai memeriksa para saksi ahli.

Nantinya keterangan saksi ahli itulah yang akan menentukan apakah sambutan Ahok di Pulau Seribu itu masuk dalam penistaan agama atau tidak.

Lebih lanjut, Syafruddin juga mengimbau masyarakat tidak khawatir dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ke Polri.

Mantan Kalemdikpol ini menjamin Polri akan tetap obyektif serta profesional menanggapi seluruh laporan. Termasuk ‎yang melibatkan pejabat sekalipun.

"Semua laporan pasti ditindaklanjuti, diselidiki, percayakan saja pada kami. Silahkan diikuti prosesnya, Bareskrim terbuka," kata Syafruddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini