TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski tujuannya untuk mengurai kemacetan di Jakarta, pembangunan Light Rail Transit (LRT) dan Mass Rapid Transit (MRT) dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.
Selain melanggar RTRW, pembangunan MRT dan LRT juga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang.
"Kemarin kita dorong LRT dan MRT yang timur-barat dan rencana pembangunan jalan tol ini jangan dikerjakan dulu agar dia masuk ke dalam isi RDTR dan RTRW," ujar pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat diskusi "Dampak Transportasi Massal terhadap Properti", Synthesis Tower, Jakarta, Rabu (20/10/2016).
Menurut Nirwono, pemerintah harus konsisten terhadap rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan sendiri.
Jika pemerintah memaksakan pengembangan MRT dan LRT, maka transportasi ini tidak memiliki payung hukum dari sisi RTRW dan RDTR.
Selain MRT dan LRT, transportasi lain yang dianggap tidak sesuai RTRW adalah kereta api cepat.
"Kalau gitu semua kota di Indonesia boleh bangun-bangun saja ngga usah mengacu RTRW. Ini yang harus diantisipasi pemerintah jangan sampai preseden buruk tadi terjadi terus menerus," tutur Nirwono.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepertinya telah menyadari kesalahan pembangunan MRT dan LRT. Pasalnya, Jokowi menginstruksikan ke gubernur dan dinas perhubungan untuk merevisi RTRW.
Revisi tersebut mencakup soal proyek nasional yang dimasukkan ke dalam RTRW. Revisi ini untuk memperbaiki kesalahan bahwa pada 2017 tidak ada pembangunan yang dimaksud.(Arimbi Ramadhiani)