News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Hanya Seminggu, 88.616 Orang Dukung Penjarakan Ahok

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan ormas Islam yang tergabung dalam berbagai elemen melakukan longmarch menuju Bareskrim Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2016). Dalam aksinya mereka menuntut pihak kepolisian memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara hukum yang diduga melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hanya dalam waktu sekitar seminggu, 88.616 pendukung menyatakan dukungan mereka untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pengamatan Wartakotalive.com, sampai Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 16:58, tercatat 88.616 orang yang mendukung petisi 'Dukung MUI Penjarakan Ahok'.

Jumlah itu masih akan terus bertambah karena dalam website https://www.change.org akan mengejar ke angka 150.000 dukungan.

Petisi dukungan terhadap sikap MUI untuk memenjarakan Ahok itu bisa diikuti melalui website https://www.change.org.

Jumlah itu tercatat pada Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 21:20. Jumlah itu terus bertambah.

Dua menit sebelumnya jumlah pendukungnya baru 34.405 orang. Selasa sore jumlah pendukung baru sekitar 20.000 orang.

Dalam halaman pertama petisi dukungan itu terdapat penjelasan terkait petisi itu.

Isi penjelasan itu menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya secara resmi telah mengeluarkan Pendapat dan Sikapnya terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu Jakarta pada 27 September 2016.

Sikap dan Pendapat MUI diambil setelah sebelumnya mengadakan Rapat Pimpinan Ormas Islam di kantor MUI. Rapat dihadiri 50 ormas Islam dan ormas nasionalis.

Gubernur Ahok sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas ucapannya tersebut. (Suprapto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini