TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kabareskrim Komjen Ari Dono membantah adanya informasi itu.
Ditegaskan Ari Dono , kasus tersebut masih berproses.
Bahkan, siang tadi, Senin (24/10/2016) Ahok datang dengan inisiatif sendiri untuk memberikan klarifikasi ke Bareskrim, KPP, Gambir, Jakarta Pusat.
"Penyelidikan tidak dihentikan sementara, buktinya kami masih jalan. Kami tidak mau berpolemik," kata Ari Dono di Bareskrim.
Jenderal bintang tiga ini mengaku tidak mendapat intervensi dari pihak manapun dalam menangani kasus ini.
"Tidak ada intervensi. Tadi Pak Ahok kesini hanya klarifikasi, tidak ada jadwal pemeriksaan. Namanya orang mau datang kasih klarifikasi, ya kami terima," ujar Ari Dono.