Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penistaan agama, sifatnya tidak pro justicia.
"Tadi kedatangan Pak Gubernur DKI, belum pro justicia. Orang datang mau memberikan keterangan, ya kita terima," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Menurutnya keterangan Ahok tetap dituangkan dalam berita acara.
"Dalam produk kami namanya berita acara intrograsi," ucapnya.
Bahkan menurut Ari Dono, nanti Ahok akan dipanggil lagi untuk diambil keterangannya.
Pemanggilan tersebut menurut Ari Dono Sukmanto, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo.
"Kalau untuk pemanggilan berikutnya baik sebagai saksi atau penyelidikan tidak perlu izin. Kalau dijadikan tersangka dan pemeriksaan baru minta izin," ungkap Ari Dono Sukmanto.
Kedatangan Ahok ke Bareskrim atas inisiatif sendiri mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendatangi Bareskrim Polri.
"Kehadiran beliau itu inisiatif sendiri, mau klarifikasi karena situasi sudah begini," ucapnya.
Untuk diketahui laporan dugaan penistaan agama bermula dari sambutan Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, Rabu (28/9/2016) lalu.
Dalam sambutannya, Ahok menyebut "dibohongi pakai Al Maidah" saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Sambutan Ahok itu ditayangkan lewat situs berbagai video, YouTube.
Video itu menjadi viral sebab Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Beberapa kelompok masyarakat bereaksi keras atas ucapan Ahok dan melaporkan Ahok kepada Polri.
Atas hal tersebut, Ahok meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia yang merasa tersinggung dengan ucapannya.
Ahok mengaku sama sekali tidak ada niatan untuk melecehkan ayat suci Alquran.