News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPUD DKI Ingatkan Tiga Pasang Calon Tidak Berkampanye Hingga 28 Oktober 2016

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (tengah) didampingi Anggota KPUD DKI Jakarta M Fadillah (kiri) dan Moch Sidik (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon serta deklarasi kampanye damai di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (21/10/2016). KPUD DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 pada Senin (24/10), kemudian pengundian nomor urut Selasa (25/10) dan deklarasi kampanye damai Sabtu (29/10) mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan tidak boleh ada kegiatan kampanye dari pasangan calon usai penetapan hingga mulainya hari pertama kampanye.

"Kalau kampanye tidak boleh. Kalau berkegiatan silakan," kata Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Kegiatan kampanye dikatakan Sumarno diantaranya meyakinkan pemilih dan penyampaian program.

Dia menjelaskan kampanye baru bisa dilakukan mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Masa kampanye akan diawali dengan deklarasi kampanye damai pada 29 Oktober 2016.

Sementara 26 Oktober 2016, tim dari masing-masing pasangan calon akan diminta datang untuk menentukan titik kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pilkada DKI Jakarta.

KPUD DKI jakarta menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Mereka diantaranya pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni, dan Anies Baswedan - sandiaga Uno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini