TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uang yang disiapkan untuk menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya ditukar dari Rupiah menjadi Dollar Singapura.
Hal itu diungkapkan teller money changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni yang dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, Rabu (26/10/2016).
Yora bersaksi untuk terdakwa pemberi suap, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani.
Dalam persidangan terungkap bahwa Yani selaku perantara menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu.
Rencananya SGD 25 ribu diduga untuk diberikan kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso terkait dengan perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).
Partahi sendiri saat ini tengah menangani perkara dugaan pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jesisca Kumala Wongso.
"(Dia) pernah beli Dolar Singapura, 30 ribu," kata Yora di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (26/10/2016).
Menurutnya, pecahan uang yang ditukarkan SGD 1.000. Saat penukaran itu, kurs dolar Singapura terhadap rupiah, Rp 9.900.
Lebih lanjut Yora ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), soal pengisian formulir penukaran uang.
Yora ditanya apa yang diisi oleh Yani saat harus mencantumkan sumber uang serta tujuan penukaran.
Menurut Yora, Yani menuliskan sumber uang yang ditukarkan berasal dari tabungan Raoul.
Dia juga mencantumkan perusahaan PT Bank Konstruksi Pembangunan.
Sementara untuk tujuan penukaran, kata Yora, Yani menuliskan untuk wisata.
"Kalau tujuannya ditulis untuk wisata," kata Yora.
Dalam dakwaan Raoul beberapakali menemui hakim Partahi dan Casmaya.
Tujuannya adalah untuk membahas perkara yang saat itu tengah ditangai oleh Raoul.
Adapun pertemuan pertama dilakukan pada 13 April 2016 yang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 April 2016.
Ketika itu, Raoul bertemu Partahi dan Casmaya di ruangan hakim lantai 4 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Raoul bersama anak buahnya, Ahmad Yani, telah menyiapkan uang sejumlah SGD25,000 untuk hakim dan SGD3,000 untuk Panitera Pengganti, Santoso yang menjadi pengubung antara Raoul dengan hakim.
Pada putusannya, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis dengan amar putusan gugatan tidak dapat diterima.
Setelah putusan dibacakan, Ahmad Yani membaca amplop berisi uang itu untuk diserahkan kepada Santoso.
Namun usai penyerahan, Santoso dan Ahmad Yani ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.