Saat digerebek, kamar kontrakan pelaku dikunci dari dalam. Karenanya terpaksa warga mendobraknya dan mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tanpa busana.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban, yang motifnya karena hawa nafsu melihat korban. Modusnya dengan mengimingi uang Rp 15.000 kepada korban," kata Firdaus.
Saat ini, kata Firdaus pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah korban lainnya dari YD.
"Pelaku kami tahan di Polresta Depok," kata Firdaus.
Karena perbuatannya tambah Firdaus, YD akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35/2004, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau