TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum memasuki tahapan kampanye Pilkada DKI, ternyata Bawaslu DKI sudah menerima empat laporan soal dugaan pelanggaran.
Muhammad Jufri, anggota Bawaslu DKI menyebutkan empat laporan itu diantaranya terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pulau Seribu beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui dalam Pilkada DKI kali ini, Ahok kembali maju bersama dengan Djarot dan mendapat nomor urut pasangan nomor dua.
"Laporan masuk total ada 7, rinciannya empat itu laporan soal pernyataan Ahok dan tiga soal temuan DPT dari pengawas pemilu soal pelanggaran administrasi data pemilu," tutur
Muhammad Jufri di Polda Metro saat acara silaturahmi dengan pimpinan Parpol dan Timses Cagub dan Cawagub DKI di Main Hall, Polda Metro Jaya, Kamis (27/10/2016).
Muhammad Jufri melanjutkan ‎khusus untuk laporan terhadap Ahok, Bawaslu sudah menyatakan itu bukan pelanggaran pemilu lantaran saat itu belum ada penetapan pasangan calon dan belum dalam rangkaian masa kampanye.
Lebih lanjut mengenai adanya laporan yang masuk ke Bawaslu selama masa kampanye, diterangkan Muhammad Jufri pihaknya bersama dengan Gakkumdu siap menerima dan memproses setiap laporan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Undang-undang.
"Bawaslu bersama Gakkumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian 30 personel dan kejaksaan dua personel siap memproses setiap laporan yang masuk," tambahnya.