TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara.
Ia dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan selama ini," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP dan dituntut 20 tahun kurungan penjara.
Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini, yaitu sikap Jessica yang tidak tulus.
Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata.
Namun, tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.
"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, secara terpisah.
Majelis menganggap, hal yang meringankan Jessica hanya umur Jessica yang masih muda.
Mendengar pernyataan tersebut, keluarga Mirna yang memantau dari ruang tunggu menyambut dengan penuh haru.
Made Sandy Salihin, kembaran Wayan Mirna Salihin menitikan air mata.
Sedangkan Darmawan Salihin mengatakan "Allahu Akbar". (Rangga Baskoro)