Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin tidak menimbang darimana asal muasal sianida.
Menurut anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom, hal itu harusnya dijawab terdakwa Jessica Kumala Wongso sendiri.
"Sebab terdakwa yang memiliki kuasa akan kopi itu dan pihak yang paling lama menguasai," kata hakim Binsar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Sementara untuk merujuk kepada Barista kafe Olivier, Rangga, hakim menilai hal itu tidaklah mungkin.
"Sebab ketika saksi Agus (pelayan kafe Olivier) menyajikan kopi terdakwa bilang bau kopinya begitu harum," katanya.
Lebih lanjut hakim Binsar juga menyebutkan, bila yang menaruh racun sianida itu adalah pihak kepolisian.
"Maka tidak mungkin saksi Devi (Manager Kafe Olivier) yang mencicipi VIC itu merasakan panas dan bau almount yang menyengat," katanya.
Lebih lanjut hakim Binsar juga menyebutkan, berdasarkan keterangan ahli Toksikologi dari Jaksa bahwa sianida telah diperdagangkan bebaskan dan mudah didapat.
"Maka untuk mengetahui darimana kah sianida itu, disimpan dimana kah sianida itu tidaklah perlu dijawab. Karena yang bisa menjawab adalah terdakwa sendiri," katanya.