News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Hanya Divonis 20 Tahun, Pendukung Mirna Kecewa

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pegawai perusahaan milik almarhumah Wayan Mirna Salihin, Dharmawan Salihin, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjelang sidang pembacaan vonis terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso.

Putusan ini membuat reaksi beberapa pendukung mendiang Wayan Mirna Salihin kecewa.

"Yah ampun, cuma 20 tahun, sekarang dia (Jessica) umur berapa sih? Kalau keluar penjara juga masih bisa nikmatin hidup, keenakan dia," kata Susan, pendukung Mirna yang sudah sejak siang menonton langsung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hal senada juga diungkapkan Yenny (34), seorang ibu rumah tangga yang menyempatkan dirinya hadir dalam persidangan kontroversial tersebut.

"Mestinya seumur hidup deh, kan kalau logika sih si Jessica yang salah. Sayang gak ada bukti yang kuat kayaknya jadi cuma 20 tahun," tutur ibu satu anak ini.

Ia mengaku menyempatkan datang pukul 14.00 siang tadi, namun tak bisa masuk ke ruang sidang.

"Ramai banget, gak boleh masuk tadi saya. Padahal mau nonton langsung," ujar warga Kemayoran ini.

Seperti diketahui, hakim ketua Kisworo saat membacakan putusan bahwa Jessica divonis 20 tahun penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata Kisworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Kisworo juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

"Hal yang meringankan terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki dirinya," kata Kisworo.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini