TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Jessica Kumala Wongso duduk dengan tenang saat majelis hakim membacakan putusan perkaranya di dalam Ruang Sidang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) siang.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Jessica terus menatap hakim yang membacakan amar putusan.
Namun sesekali, Jessica juga menoleh ke kanan tempat penasihat hukumnya duduk.
Matanya juga terus berkedip, namun fokus pandangannya tetap kepada tiga hakim.
Sebelum amar putusan dibacakan, Hakim ketua, Kisworo, menanyakan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Apakah hari ini dalam kondisi sehat?" tanya Kisworo kepada Jessica.
Lalu, Jessica menjawab berada dalam kondisi sehat. "Sehat yang mulia," kata dia.
Kisworo mengatakan sidang pada hari ini beragenda pembacaan putusan.
Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara.
"Kami beritahu ke penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa karena putusan ini sebanyak 377 lembar apabila JPU dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?" ujarnya.
Atas permintaan majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum sama-sama merasa tak keberatan.
"Kami tak keberatan yang mulia," ujar JPU. "Tidak keberatan yang mulia," kata Otto Hasibuan.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini.
"Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP. JPU yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kisworo.