TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Memandangi ketua majelis hakim, beberapa kali mata berkedip, mengecap lidah dan tersenyum."
Begitu ekspresi yang tampak dari raut wajah terdakwa Jessica Kumala Wongso saat ketua majelis hakim Kisworo memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.
Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.
Mulanya, Jessica yang mengenakan kemeja putih terlihat duduk tenang di kursi terdakwa di tengah ruang sidang.
Baca: Pengunjung Sidang: Apaan Itu, Nggak Ada Bukti kok Dihukum 20 Tahun?
Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi
Baca: Otto Hasibuan Bilang Hakim Binsar Sentimen dan Benci kepada Jessica
Perhatian matanya terus tertuju ke Partahi Hutapea yang membacakan fakta hukum selama proses persidangan perkara.
Beberapa kali matanya berkedip.
Pemandangan serupa juga tampak saat anggota majelis hakim, Binsar Goeltom, membacakan sejumlah pertimbangan dan pendapat.
Hanya sesekali ia menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan.
Namun, raut wajah Jessica tampak berbeda sesaat ketua majelis hakim, Kisworo menyatakan empat unsur pidana pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi.
Ia terlihat mengerenyutkan dahi dan matanya berkaca-kaca sesaat hakim Kisworo menyatakan pertimbangan hakim bahwa apa yang dilakukannya sebagai terdakwa kepada Mirna yang notabene-nya sahabat sendiri adalah perbuatan keji.
Jessica pun terlihat mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.