News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Tidak Terima Vonis Hakim 20 Tahun, Jessica Ajukan Banding

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara majelis hakim.

Jessica mengaku tidak terima dengan putusan yang dinilainya berat sebelah.

Untuk itu, dia dengan kuasa hukumnya yang dipimpin Otto Hasibuan sepakat untuk mengajukan banding.

"Saya tidak terima putusan ini karena sepihak mengenai tindak lanjut sikap saya akan disampaikan penasehat hukum saya," kata Jessica usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Sementara itu, Otto menyebutkan, pihaknya prihatin atas putusan tersebut. Ia pun menyebutkan, tidak layak seorang hakim berkata demikian.

"Oleh karena tidak adil dan sangat-sangat tidak mencerminkan sebuah hukum maka kami nyatakan banding," kata Otto.

Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Ardito mengaku, akan mengunakan kesempatan untuk pikir-pikir.

"Kami akan mengunakan waktu setelah tujuh hari kemudian," katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar itulah Majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini