TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara majelis hakim.
Jessica mengaku tidak terima dengan putusan yang dinilainya berat sebelah.
Untuk itu, dia dengan kuasa hukumnya yang dipimpin Otto Hasibuan sepakat untuk mengajukan banding.
"Saya tidak terima putusan ini karena sepihak mengenai tindak lanjut sikap saya akan disampaikan penasehat hukum saya," kata Jessica usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Sementara itu, Otto menyebutkan, pihaknya prihatin atas putusan tersebut. Ia pun menyebutkan, tidak layak seorang hakim berkata demikian.
"Oleh karena tidak adil dan sangat-sangat tidak mencerminkan sebuah hukum maka kami nyatakan banding," kata Otto.
Sedangkan pihak Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Ardito mengaku, akan mengunakan kesempatan untuk pikir-pikir.
"Kami akan mengunakan waktu setelah tujuh hari kemudian," katanya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.
Atas dasar itulah Majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.