TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani upah minimum Provinsi DKI 2017 sebesar Rp 3,3 Juta naik dari sebelumnya Rp 3,1 Juta.
Besaran ini ditetapkan Ahok jelang cuti kampanye yang dimulai hari ini.
Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Simak video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI