News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani upah minimum Provinsi DKI 2017 sebesar Rp 3,3 Juta naik dari sebelumnya Rp 3,1 Juta.

Besaran ini ditetapkan Ahok jelang cuti kampanye yang dimulai hari ini.

Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak video di atas. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini