TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fitriansyah (46) tega menyetrika muka istrinya lantaran curiga istrinya, Dewa Ayu Made Mardalena (26), selingkuh.
Peristiwa itu terjadi di rumah kos mereka di Jl Keadilan III No. 6 Rt 08/Rw 09 Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Komisaris Bintoro, menceritakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketika itu, Fitriansyah sedang bersiap menyetrika di kamar kos mereka.
Sementara di sudut ruangan Ayu tengah membuka-buka ponselnya.
Fitriansyah (46) tega menyetrika muka istrinya lantaran curiga istrinya, Dewa Ayu Made Mardalena (26), sedang selingkuh, Kamis (27/10/2016). [Warta Kota].
Fitriansyah kemudian melihat istrinya tertawa dan tersenyum-senyum sendiri sambil melihat ponsel.
Dia curiga istrinya sedang berhubungan dengan seseorang.
Fitriansyah seketika berubah jadi emosi.
Dia kemudian meminta istrinya untuk memperlihatkan apa yang ada di ponsel itu. Tapi Ayu menolak.
Fitriansyah tambah curiga, lalu mencoba merebut ponsel itu.
Korban yang kesal karena dipaksa kemudian melempar ponsel itu dan jadi rusak.
Lelaki itu rupanya tambah kesal dan makin emosi.
Dia kemudian mengambil setrika yang sudah panas, lalu mengarahkannya ke muka korban.
"Korban kemudian berusaha menghalau," kata Bintoro ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (27/10/2016) sore .
Dia menutupi wajah dengan kedua tangannya. Tapi setrika tetap bisa menembus.
Akibatnya kening Ayu terkena setrika, lalu punggung dan telapak tangannya pun ikut terkena setrika.
Dia pun kemudian dilarikan ke klinik terdekat oleh tetangganya.
Masih dengan daster yang ia kenakan.
Baru kemudian sempat melapor ke Polsek Tambora dan dilimpahkan ke Polsek Tamansari.
Kapolsek Metro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Nasriadi, mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, istrinya memang kerap ditelepon oleh pria.
Makanya pelaku kesal melihat istrinya tersenyum-senyum sendiri dengan ponselnya.
"Cemburu ini motifnya," kata Nasriadi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (28/10/2016).
Apalagi sang suami tak punya pekerjaan tetap. Makanya curiga istrinya lari ke pelukan pria lain.
Namun, kata Nasriadi, pihaknya tak bisa memproses kasus ini dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sebab status mereka bukan nikah resmi. Nikah siri ini statusnya," kata Nasriadi.
Makanya terpaksa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw