Itu dikarenakan tidak adanya fakta selama proses persidangan yang membuktikan Jessica meracuni Mirna dengan racun sianida ke dalam es kopi.
Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis untuk Jessica di luar prakiraan tersebut. Justru putusan majelis hakim cenderung seperti dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anggap Biasa
Kejaksaan Agung menganggap keputusan banding Jessica Kumala Wongso hal biasa.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyebut pihaknya akan segera membuat kontra memori terkait ketidakpuasan Jessica atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa," kata Noor Rachmad.
Menurutnya, bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan hakim masih ada ruang untuk menguji di pengadilan tinggi.
"Kami jaksa kalau ada permintaan banding dari terdakwa atau pengacaranya akan membuat kontra memori," ujar dia.
Terkait putusan 20 tahun penjara dari majelis hakim yang diketuai Kisworo kepada Jessica, Noor enggan berkomentar banyak.
"Bagi kami selaku penuntut umum, itu sudah pas dengan tuntutannya," ujar Jampidum.
Dia juga menyatakan apresiasi kepada hakim yang telah menuntaskan persidangan.
Terlebih, menurutnya, bukan hal mudah memutuskan perkara ini.
"Bagaimana pun juga ini putusan yang berat dan dapat diputuskan dengan baik," kata Noor Rachmad.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengapresiasi putusan 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Menurut kami, hakim sudah proporsional dalam mengambil keputusan," ucap Awi. (tribunnews/abdul qodir/kompas.com)