Polisi menahan ketiga tersangka berikut barang bukti seperti uang hasil kejahatan Rp 27 juta.
Kemudian sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 9 mm.
Lalu, tiga buah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Jajaran Jatanras Polda Metro Jaya masih mengejar tiga anggota komplotan lainnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Baca tanpa iklan