News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Pakar Hukum: Harusnya Ahok Tidak Perlu Mengucapkan Hal yang Tidak Dikuasainya

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum dan mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum sekaligus mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menilai kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masalahnya sederhana.

Ia menilai hanya ada dua dasar hukum yang digunakan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Sebenarnya kasus dugaan penistaan agama ini selesai dengan dua dasar hukum saja," ujar Suparman Marzuki di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).

Kata Marzuki, penanganan kasus tersebut cukup mengacu pada Undang-Undang KUHP Nomor 156a dan Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama No 1 Tahun 1965

"Keduanya berisi tentang penodaan agama," katanya.

Ia mengatakan kasus ini menjadi semakin rumit lantaran mengandung hal-hal sensitif terkait dengan kehidupan sosial dan agama.

"Persoalan ini semakin meluas ke mana-mana dan menyeret pasal-pasal yang lain," ungkap Suparman Marzuki.

Ia menilai tidak sepantasnya seorang Gubernur mengutip hal yang tidak dikuasainya dengan baik.

"Seharusnya Ahok tidak perlu mengucapkan hal-hal yang tidak dikuasainya," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini