Tujuannya agar tidak kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2017, karena sesuai dengan ketentuan.
Syarat pencoblosan mengharuskan warga memiliki KTP-el meski dapat digantikan surat keterangan dari Kemendagri.
Di sisi lain, saat ini masih ada sebanyak 361.000 warga Jakarta yang belum memegang bentuk fisik e-KTP.
Ini disebabkan jumlah blangko yang dikirim Kementerian Dalam Negeri masih kurang.
Dari total kebutuhan 450.000 hingga 500.000 blangko, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baru menerima 80.000 blangko.
"Blanko ada, tapi terbatas. Kami butuh 450.000 hingga 500.000 blangko, yang dikasih hanya 80.000. Kemendagri menjanjikan penambahan di pertengahan bulan November," tuturnya.
Penulis: Dwi Rizki