TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Penyidik Polsek Setu telah mengantongi motif pembacokan yang dilakukan Mista (57) kepada Abas Husein (27), rentenir setempat di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (2/11) lalu. Mista mengaku nekat melukai korban karena kesal istrinya, Mimin (56) pernah dipukul saat ditagih utang oleh korban.
"Istri pelaku pernah dipukul korban menggunakan tangan kosong dua bulan lalu, ketika tersangka menagih utang," kata Kapolsek Setu Ajun Komisaris Agus Rohmat pada Minggu (6/11/2016).
Abas disabet menggunakan pisau dapur oleh Mista di Kampung Gaok RT 04/02, Desa Muktijaya, Setu, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, otot besar di tengkuk Abas terputus karena kedalaman luka mencapai 10 cm dan panjangnya 20 cm.
Awalnya polisi menduga motif pembacokan ini dilatarbelakangi oleh rasa jengkel Mista. Pelaku yang berjualan mie ayam ini kesal karena keinginannya untuk meminjam uang ditolak korban.
Sementara korban berdalih, pelaku harus melunasi sisa utangnya terlebih dahulu sebesar Rp 50.000. Meski telah ditolak, tersangka tetap berupaya bernegosiasi.
Bahkan utang tersisa Rp 50.000 akan dilunasi menggunakan uang yang akan dipinjamnya kembali. Sayangnya Abas tetap tidak mau dan meminta Mista melunasi utangnya terlebih dahulu.
Kesal karena permintaannya ditolak, tersangka mengancam akan membacok korban menggunakan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang. Dengan santai, korban malah menantang korban untuk membacoknya. Karena ditantang itulah pelaku nekat membacok korban.
"Setelah didalami, rupanya tersangka melukai korban karena dua hal. Pertama sakit hati istrinya pernah dipukul, kedua keinginannya untuk pinjam uang tidak dikabulkan korban," jelas Agus.
Agus melanjutkan dua hari pasca insiden itu korban langsung dibawa keluarganya ke rumah sakit yang ada di Lampung. Dengan alasan dekat dengan keluarga besarnya, mereka berharap bisa memberi dukungan kepada Abas untuk cepat pulih.
Walau telah sadar dalam perawatan di rumah sakit, penyidik belum menggali keterangan Abas. Sebab, ia belum bisa berbicara karena urat syarafnya di bagian leher terputus akibat sabetan pisau tersangka.
Karena itu, ujar Agus, penyidik bakal menunggu informasi dari keluarga terkait kondisi korban. Bahkan ada kemungkinan penyidik bakal jemput bola ke Lampung untuk menggali keterangan korban bila mulai pulih.
"Informasi dari kakak korban, hanya matanya saja yang bisa melihat," ucapnya.
Sementara Mista (57) menyesali perbuatannya karena telah melukai Abas. Dia mengaku, awalnya hanya berniat memberi pelajaran kepada korban agar berperilaku sopan dengan orangtua.
"Dia (korban) kalau nagih utang cara ngomongnya kasar (tidak sopan). Karena itu saya mau beri pelajaran, nggak tahunya dia malah terluka parah," kata Mista.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)