News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Bawaslu DKI Diminta Pro-aktif Respons Sylviana yang Telepon Dua Kepala Dinas

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sylviana Murni menghubungi Kepala Dinas Tata Air ketika melihat parit di Pasar Poncol dipenuhi sampah dan lumpur, Senin (7/11/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta harus pro-aktif menyikapi masalah Calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni yang meminta dua kepala dinas Pemerintah Provinsi DKI untuk membenahi kondisi di Pasar Poncol.

Hal itu disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menanggapi masalah pasangan calon Gubernur DKI Agus Yudhoyono itu saat meninjau Pasar Poncol, Senen, Jakarta Pusat yang kondisinya kotor.

Saat momen kampanye itu, eks Deputi Gubernur DKI ini meminta dua kepala dinas Pemerintah Provinsi DKI untuk membenahi kondisi di Pasar Poncol.

"Bawaslu DKI Jakarta bisa secara pro-aktif merespons secara tangkas dan tepat sehingga permintaan cawagub Sylviana tidak menimbulkan rumor atau fitnah politik yang malah mengurangi kualitas pilkada," ujar pengamat Politik LIPI ini kepada Tribunnews.com, Senin (7/11/2016).

Siti Zuhro mengingatkan, tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada dan pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan atau pelanggaran.

Poin-poin tentang pelanggaran kampanye pun sudah ditetapkan.

Kembali kepada isu terkini yang ada, kata dia, masalahnya apakah meminta tolong kepala dinas kebersihan DKI dan kepala dinas tata air termasuk delik pelanggaran?

Bukan itu saja, imbuhnya, apakah hal itu juga bisa diperkarakan secara hukum karena dianggap melanggar kampanye?

"Hal ini yang perlu disikapi secara hati-hati. Bawaslu DKI bisa secara pro-aktif merespons secara tangkas dan tepat sehingga permibtaan cawagub Sylviana tidak menimbulkan rumor atau fitnah politik yang malah mengurangi kualitas pilkada," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jakarta Sumarsono (Soni) menyatakan eks deputi Gubernur tidak boleh memerintah kepala dinas.

Namun bila hanya sekadar permintaan sebagai warga, itu boleh-boleh saja dilakukan, entah oleh Sylviana ataupun orang lain sebagai warga.

"(Sylviana) Tidak boleh (memerintah) dan tidak perlu ditaati," kata Soni, Senin (7/11/2016) dikutip dari Kompas.com.

Bila benar Sylviana memerintahkan kepala dinas, yakni Kepala Dinas Tata Air dan Kepala Dinas Kebersihan DKI, maka itu berpotensi sebagai tindakan yang melanggar kampanye.

Pihak pengawas pemilu bisa turut dimintai perhatian terkait hal ini.

"Dan itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, kalau sifatnya perintah," kata Soni.

Namun demikian, tidak apa bila Sylviana sekadar meminta kepada kepala dinas dalam kapasitas Sylviana selaku warga biasa.

"Lain halnya bila sifatnya individu, sifatnya mengingatkan, itu lain lagi. Kalau sifatnya permohonan, itu boleh," kata Soni.

Kalimat permohonan tentu berbeda dengan kalimat perintah. Kalimat permohonan mengandung kata-kata yang biasa digunakan warga kepada pemerintah daerah. Soni mencontohkan, biasanya kalimat permohonan mengandung kalimat "kami mohon, kiranya dapat."

"Pak Ahok (Gubernur yang sedang cuti kampanye) saja tidak pernah perintah saya. Aturannya enggak boleh. Bolehnya ya hanya menyarankan saja," kata Soni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini