TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto menyatakan, gelar perkara secara terbuka tak melanggar prinsip hukum.
Hal itu disampaikan Agus menanggapi beberapa anggota Komisi III DPR yang menyatakan gelar perkara terbuka melanggar asas due process of law.
Rencananya, Polri akan terbuka dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada calon Gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar, ini taktik dan teknik upaya kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Agus menyatakan, apa yang disampaikan DPR tentu merupakan masukan yang akan didengar oleh Polri.
Namun, kata Agus, dalam hal ini gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh atensi besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok.
Selain itu, Agus menyatakan, dalam kasus ini ada sinyalemen Polri dianggap tak independen.
Karena itu, Polri hendak melakukan gelar perjara secara terbuka untuk membuktikannya.
Ia mengatakan, Polri akan bertindak objektif meski gelar perkara dilakukan secara terbuka.
"Penyelidikan ini kan tergantung saksi dan ahli yang hadir, yang kami hadirkan itu ya tergantung keahliannya. Saya yakin kasus ini bisa tuntas dengan adanya para ahli itu. Kami berupa seobjektif mungkin dalam kasus ini," kata Agus.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman sebelumnya mengatakan, gelar perkara secara terbuka sama saja membiarkan rakyat mengadili Ahok dan berpotensi mengakibatkan disintegrasi.
Menurut dia, proses hukum yang terbuka hanya di pengadilan.
"Harus tertutup. Jangan pernah dilakukan terbuka untuk umum. Presiden juga jangan mengintervensi kepolisian," kata politisi Partai Demokrat itu.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengakui, menginstruksikan Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian agar gelar perkara kasus Ahok dilakukan terbuka.
Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan menghilangkan prasangka yang muncul.
"Biar tidak ada sangka (prasangka)," ujar dia.
Meski demikian, Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mengkaji terlebih dahulu apakah gelar perkara terbuka tersebut dimungkinkan secara aturan perundang-undangan.
"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," ujar Jokowi.(Rakhmat Nur Hakim)