TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah Gerakan 98 menyesalkan terjadi pemukulan terhadap salah seorang jurnalis Kompas TV, Muhammad Guntur, saat meliput aksi demonstrasi di Istana Merdeka Jumat 4 November 2016 kemarin
"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU," kata juru bicara Rumah Gerakan 98 Bernard Haloho, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/11/2016).
Pihaknya juga mengecam keras aksi pemukulan yang dilakukan oknum peserta aksi 4 November 2016.
Untuk itu Bernard meminta Kepolisian Republik Indonesia serius menangani aksi kekerasan tersebut, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 dimana
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)," katanya.
Lebih lanjut Bernard juga mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," katanya.