News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

100 Pengacara dan Sejumlah Saksi Ahli Dukung Ahok Hadapi Kasus

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 100 pengacara mendampingi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menghadapi kasus dugaan penistaan agama yang kini bergulir di Bareskrim Polri.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, para pengacara tersebut merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu diantaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA).

"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36. Ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Para pengacara memang mengajukan diri tanpa diminta.

Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok, melainkan atas inisiatif mereka sendiri.

Para pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.

"Mereka mau berpartisipasi, saya tidak bisa larang," kata Sirra.

Selain itu, pihaknya pun telah menyiapkan beberapa saksi ahli dari berbagai bidang.

Saksi ahli diharapkan bisa mempertegas kesaksian Ahok terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu 27 Oktober 2016.

"Kita menyiapkan saksi fakta ahli dari ahli agama, linguistik, bahasa dan hukum pidana," ujar Sirra.

Setiap saksi ahli, ucap Sirra, memiliki kompetensi masing-masing di bidangnya.

Sehingga, dapat menjelaskan sesuai pemahamannya terhadap kasus Ahok.

"Semua saksi punya kaitan punya penafsiran berbeda. Nanti bisa memperjelas apakah ada unsur delik atau tidak dalam suatu peristiwa itu sendiri," ucap Sirra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini